Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: 28 Perusahaan Kena Sanksi Atas Pelanggaran Hutan

- Selasa, 20 Januari 2026 | 13:50 WIB
Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari: 28 Perusahaan Kena Sanksi Atas Pelanggaran Hutan

Prabowo Cabut Izin PT Toba Pulp Lestari dan 27 Perusahaan Lain: Langkah Tegas Atas Pelanggaran

PARADAPOS.COM - Pemerintah secara resmi mencabut izin operasi 28 perusahaan, dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk sebagai salah satu nama besar di dalamnya. Keputusan tegas ini diambil sebagai respons langsung atas pelanggaran aturan yang diduga berkontribusi pada bencana hidrometeorologi di tiga provinsi Pulau Sumatera: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Latar Belakang dan Proses Investigasi Satgas PKH

Keputusan pencabutan izin berangkat dari investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa pasca bencana, Satgas PKH mempercepat proses audit lapangan. Hasil investigasi ini kemudian dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).

"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," tegas Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam WIB.

Rincian Perusahaan yang Kena Sanksi dan Capaian Penertiban

Halaman:

Komentar