Dari total 28 perusahaan yang kena sanksi, 22 di antaranya bergerak di sektor perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dengan total area mencapai 1,01 juta hektare. Enam perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Prasetyo juga mengungkapkan capaian signifikan Satgas PKH selama setahun terakhir. Satgas berhasil menertibkan dan menguasai kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu hektare telah dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk mendukung keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.700 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau.
Komitmen Pemerintah dan Dukungan Aparat
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, seperti Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung Sinitiar Burhanuddin, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, dan pimpinan TNI-Polri. Kehadiran mereka menegaskan komitmen lintas sektor dalam penegakan hukum ini.
Prasetyo menyampaikan terima kasih atas kerja keras Satgas PKH dan dukungan rakyat Indonesia. Dia menegaskan bahwa operasi penertiban akan terus berlanjut. "Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Kebijakan pencabutan izin terhadap PT Toba Pulp Lestari dan perusahaan lainnya ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lingkungan dan kehutanan di Indonesia, dengan tujuan akhir melindungi ekosistem dan masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.
Artikel Terkait
Viral Video Guru Honorer Protes Gaji Rp400 Ribu, Disebut Kalah dari Sopir MBG yang Gajinya Rp3 Juta
Guru SD di Tangsel Diduga Cabuli Belasan Murid, Ini Kronologi dan Langkah Hukumnya
Kecelakaan Pesawat ATR di Maros: Basarnas Yakin Tak Ada Korban Selamat, Tetap Berharap Mukjizat
Eggi Sudjana Bantah Ajukan Restorative Justice ke Jokowi: Fakta SP3 & Analisis Lengkap