Malaysia Klaim 3 Desa di Nunukan: MoU 2025, OBP, dan Penjelasan Lengkap

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 01:50 WIB
Malaysia Klaim 3 Desa di Nunukan: MoU 2025, OBP, dan Penjelasan Lengkap

Komitmen untuk mempercepat penyelesaian isu perbatasan darat sektor Sabah-Kalimantan Utara ini telah disepakati dalam kunjungan kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Malaysia pada 8 Juni 2023. Proses perundingan juga melibatkan perwakilan Pemerintah Negeri Sabah.

Penetapan garis batas final dilakukan melalui pengukuran ilmiah oleh pakar dari Jabatan Ukur dan Pemetaan Malaysia (JUPEM) dan instansi keamanan. Dasar hukumnya adalah Boundary Convention 1891, Boundary Agreement 1915, dan Boundary Convention 1928, serta koordinat geospasial yang akurat.

BNPP Sebut Nama Tiga Desa Nunukan yang Berpindah

Sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI telah menyampaikan bahwa tiga desa di Kabupaten Nunukan yang masuk wilayah Malaysia berdasarkan kesepakatan OBP tersebut adalah:

  • Desa Kabungalor
  • Desa Lipaga
  • Desa Tetagas

Kedua negara menegaskan bahwa penyelesaian ini bertujuan untuk memperkuat posisi hukum di tingkat internasional dan menutup ruang klaim wilayah yang lebih luas di masa depan, dengan mengedepankan pendekatan diplomasi dan perundingan berkelanjutan.

Halaman:

Komentar