Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Diduga Raup Lebih dari Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, bisa meraup keuntungan lebih dari Rp50 miliar dari kasus pemerasan terhadap calon perangkat desa (caperdes) di wilayahnya. Sudewo resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 20 Januari 2026.
Modus dan Peran "Tim 8" dalam Pemerasan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan di Pati. Untuk mengisi posisi tersebut, Sudewo diduga berkoordinasi dengan sebuah kelompok yang disebut 'Tim 8', yang merupakan koordinator kecamatan (korcam) dalam skema pemerasan ini.
Taksiran Kerugian Negara Mencapai Rp50 Miliar
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dari satu kecamatan saja, barang bukti uang yang berhasil diamankan KPK mencapai Rp2,6 miliar. "Artinya kalau modus ini sama persis di 21 kecamatan, angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," ungkapnya pada Jumat (23/1/2026).
Tarif yang Ditetapkan dan Mark-Up oleh Rekanan
Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sudewo awalnya mematok tarif antara Rp125 juta hingga Rp150 juta untuk setiap calon perangkat desa. Namun, tarif ini kemudian dimark-up oleh dua kepala desa yang juga tersangka, yaitu:
Artikel Terkait
Gejala GERD yang Dialami Lula Lahfah: Penyebab, Bahaya, dan Cara Mencegahnya
Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia: Kronologi Lengkap & Penyebab Kematian
Awkarin Minta Netizen Hentikan Sebar Foto Jenazah Lula Lahfah, Ini Alasannya
Lula Lahfah Meninggal Dunia: Kronologi, Penyebab Henti Jantung, dan Dampingi Reza Arap