PARADAPOS.COM - Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkapkan kekecewaannya usai menjalani pemeriksaan berjam-jam sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo.
Menurutnya, seluruh proses klarifikasi yang dilakukan penyidik menjadi tidak relevan karena objek utama perkara, yakni dokumen ijazah Jokowi, tidak pernah ditunjukkan secara langsung.
"Saya sudah siap mental untuk diperiksa berjam-jam. Tapi saya mempertanyakan, apa arti 68 pertanyaan yang saya jawab jika obyek utama yaitu ijazahnya tidak dihadirkan?" kata Tifa di Polda Metro Jaya, Jumat 11 Juli 2025.
Ia menegaskan, kehadirannya di Polda adalah untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian, yang kini menangani laporan tersebut setelah dilimpahkan dari Polres ke Polda Metro.
Namun, menurut Tifa, kejanggalan terjadi karena tidak ada upaya untuk memperlihatkan dokumen fisik ijazah Presiden yang menjadi pokok perkaranya.
“Semua pertanyaan berkutat pada satu obyek: ijazah itu. Kalau dokumennya tidak ada di atas meja, bagaimana bisa proses klarifikasi jadi objektif?” ujar Tifa.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa klarifikasi seharusnya bersifat dua arah—bukan hanya memberikan jawaban atas pertanyaan, tetapi juga memeriksa dan mencocokkan bukti.
Dalam konteks ini, katanya, tanpa kehadiran ijazah asli atau legalisirnya secara fisik, pemeriksaan tidak bisa disebut adil atau tuntas.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi melaporkan sejumlah tokoh ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik melalui tudingan ijazah palsu.
Laporan itu dibuat pada 30 April 2025 dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Lima nama dilaporkan dalam perkara ini, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.
Mereka semua masih berstatus terlapor karena perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Pihak kepolisian menyebut telah menerima sejumlah barang bukti dari Jokowi, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, konten media sosial X, fotokopi ijazah, legalisirnya, serta fotokopi skripsi dan lembar pengesahan.
Namun, dokumen-dokumen itu sejauh ini hanya disajikan dalam bentuk salinan, bukan fisik asli.
Jokowi melalui kuasa hukumnya menjerat para terlapor dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal-pasal di UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan fitnah melalui media elektronik.
Selain laporan dari Presiden, Polda Metro Jaya juga menangani laporan serupa dari pihak-pihak lain dengan objek perkara yang masih berkaitan: dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan penghasutan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Sumber: Sawitku
Artikel Terkait
Superior! 3 Kasus Yang Menyeret Riza Chalid, Tapi Selalu Lolos Jeratan Hukum, Kini Tersangka Korupsi Pertamina
Ada yang Aneh! Sudah di Singapura Riza Chalid Yang Selama Ini Kebal Hukum, Kok Kejagung Baru Tetapkan Cekal ke LN?
Tak Terima Uang Tapi Bikin Kaya 10 Perusahaan? Begini Peran Mengejutkan Tom Lembong di Kasus Impor Gula Miliaran!
INFO! Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Ini Deretan Tokoh Berpotensi Jadi Tersangka