Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Diduga Raup Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa

- Sabtu, 24 Januari 2026 | 02:25 WIB
Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK: Diduga Raup Rp50 Miliar dari Calon Perangkat Desa
  • Abdul Suyono (YON): Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.
  • Sumarjiono (JION): Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

Tarif akhir yang dibayarkan calon perangkat desa pun melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka

KPK sebelumnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  1. Sudewo (Bupati Pati Nonaktif)
  2. Abdul Suyono (YON) - Kades Karangrowo
  3. Sumarjiono (JION) - Kades Arumanis
  4. Karjan (JAN) - Kades Sukorukun

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengindikasikan praktik korupsi sistematis dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. KPK terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana sepenuhnya.

Halaman:

Komentar