TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum

- Kamis, 29 Januari 2026 | 03:25 WIB
TNI Beri Bantuan Kulkas dan Kasur ke Pedagang Es Gabus, Babinsa Pelapor Dihukum

Di sisi lain, TNI mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat. Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, yang menuduh Suderajat, telah dijatuhi hukuman disiplin.

“Dandim akan melakukan evaluasi internal, memberikan jam komandan kepada seluruh anggota, serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donny. Jam komandan sendiri merupakan kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan dan instruksi kerja harian.

Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman Dikonsumsi

Brigjen Donny juga mengklarifikasi hasil penyelidikan. Berdasarkan uji laboratorium forensik, es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan asli, berbahan makanan, dan aman untuk dikonsumsi.

“Berdasarkan verifikasi di lokasi, peristiwa ini merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dengan warga,” pungkasnya. Insiden ini pun berakhir dengan pemberian bantuan dan tindakan korektif dari institusi TNI.

Halaman:

Komentar