Di sisi lain, TNI mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat. Babinsa Utan Panjang, Sersan Dua (Serda) Heri, yang menuduh Suderajat, telah dijatuhi hukuman disiplin.
“Dandim akan melakukan evaluasi internal, memberikan jam komandan kepada seluruh anggota, serta memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Donny. Jam komandan sendiri merupakan kegiatan pimpinan untuk memberikan arahan dan instruksi kerja harian.
Hasil Uji Lab: Es Gabus Aman Dikonsumsi
Brigjen Donny juga mengklarifikasi hasil penyelidikan. Berdasarkan uji laboratorium forensik, es gabus yang dijual Suderajat dinyatakan asli, berbahan makanan, dan aman untuk dikonsumsi.
“Berdasarkan verifikasi di lokasi, peristiwa ini merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan (Babinsa dan Bhabinkamtibmas) dengan warga,” pungkasnya. Insiden ini pun berakhir dengan pemberian bantuan dan tindakan korektif dari institusi TNI.
Artikel Terkait
Oknum Polisi dan TNI Tuduh Penjual Es Gabus Pakai Spons, Hasil Lab Buktikan Aman
Proyek Lumbung Pangan 2025 Disorot: Anggaran Dipakai Sejak 2024, Ini Potensi Kerugian Negara
Motor Pemberian Kapolres ke Penjual Es Kue Viral Dipakai Anak untuk Ojol, Dedi Mulyadi Syok
Bentrokan TKA China vs Pekerja Lokal di Proyek IPIP Kolaka: 4 WNA Diamankan, 1 Luka Serius