PARADAPOS.COM - Unggahan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas, seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menyatakan keengganannya menjadikan anaknya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memicu gelombang kritik dan respons resmi dari pemerintah. Pernyataan yang viral di media sosial itu tidak hanya menuai kecaman publik, tetapi juga berimplikasi serius terhadap dirinya, suaminya yang juga awardee LPDP, Aryo Iwantoro, serta memicu evaluasi mendalam terhadap sistem seleksi beasiswa tersebut.
Blacklist dan Kewajiban Pengembalian Dana
Merespons kasus ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyesalannya dan mengambil langkah tegas. Purbaya mengungkapkan bahwa Dwi Sasetyaningtyas akan dikenai sanksi blacklist dari seluruh lingkungan pemerintahan.
"Nanti saya akan blacklist dia di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk," tegas Purbaya, Senin (23/2/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya menjaga sikap bagi para penerima bantuan negara. "Saya harap teman-teman yang dapat pinjaman dari LPDP kalau enggak senang ya tidak usah menghina negara lah. Jangan menghina negara sendiri," ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, pemerintah juga akan meminta pengembalian dana beasiswa yang telah digunakan. Purbaya menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan utang yang dialokasikan khusus untuk pengembangan sumber daya manusia. Kementerian Keuangan akan menghitung total dana yang harus dikembalikan beserta bunganya.
"Pak Dirut sudah berbicara dengan (suami) terkait sepertinya dia setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai olehnya di LPDP," kata Purbaya.
Desakan Evaluasi Menyeluruh dari DPR
Di sisi legislatif, anggota Komisi X DPR RI mendesak adanya evaluasi komprehensif terhadap proses rekrutmen dan pembinaan awardee LPDP. Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti pentingnya penanaman nilai integritas dan kebangsaan.
"Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini," kata Lalu.
Ia menambahkan bahwa penerima beasiswa seharusnya menjadi duta bangsa yang mempromosikan nilai-nilai luhur Indonesia. Atas dasar itu, diperlukan penyesuaian mekanisme rekrutmen dengan kebutuhan pembangunan di dalam negeri.
"Contoh misalnya, ketika negara mengirimkan mahasiswa melalui beasiswa LPDP, tentu di dalam kontrak komitmen mereka harus kembali untuk berbuat bagi bangsa dan negara," ucap Lalu.
Ia juga mendorong pemerataan akses beasiswa. "Evaluasi total, perbaiki rekrutmen, perbaiki tujuan, dan keterbukaan akses pemerataan seperti di daerah 3T, pondok pesantren, tentu harus diberikan kesempatan untuk mengikuti beasiswa LPDP ini agar beasiswa ini tidak terkesan hanya untuk golongan tertentu," tutur dia lagi.
Seruan untuk Seleksi yang Lebih Ketat dan Berorientasi Kontribusi
Anggota Komisi X DPR lainnya, Andi Muawiyah Ramly, menggarisbawahi perlunya seleksi yang tidak hanya berpatok pada prestasi akademik. Menurutnya, rekam jejak, integritas, dan komitmen kebangsaan harus menjadi pertimbangan utama.
Ia mendesak agar LPDP tidak menjadi sarana mobilitas pribadi semata. "Jangan sampai LPDP berubah fungsi menjadi jalur percepatan mobilitas pribadi tanpa kontribusi nyata," tegas Andi.
Andi mengingatkan kembali asal-usul dana beasiswa yang merupakan amanah publik. "LPDP itu mandat negara. Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat. Maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, tetapi juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas," ujar Andi.
Kasus ini, menurutnya, menyentuh sentimen moral publik karena menyangkut pemanfaatan dana APBN. "Kalau ada penerima beasiswa yang lebih menonjolkan simbol kewarganegaraan negara lain dan justru tampak bangga dengan itu, publik wajar bertanya, ke mana arah loyalitas dan kontribusinya? Ini bukan soal anti-global atau membatasi hak pribadi, tetapi soal etika ketika seseorang menerima dana publik," tegas Andi.
Artikel Terkait
Tiga Karyawan SPBU Cipinang Dianiaya Pelanggan yang Klaim Anggota Polisi
Ibu Kandung Nizam (12) Berjuang Cari Keadilan, Didampingi Pengacara Usai Temukan Luka Lebam dan Bakar
Ketua BEM UGM Dituding LGBT Usai Kritik Program Makan Bergizi Gratis
Studi: Program Makan Bergizi Gratis Berpotensi Buang Anggaran Rp1,27 Triliun per Pekan