Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017

- Kamis, 26 Februari 2026 | 05:50 WIB
Pengusaha Rendy Brahmantyo dan Influencer Tara Saling Lapor Terkait Dugaan Pemerkosaan di Jaksel 2017

PARADAPOS.COM - Pengusaha muda Rendy Brahmantyo resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemerkosaan terhadap influencer dan seniman Cinta Ruhama Amelz atau Tara. Kasus yang diduga terjadi pada 2017 di sebuah kelab malam di Jakarta Selatan ini kembali mencuat setelah korban secara terbuka menyuarakannya di media sosial dan melalui jalur hukum, didukung oleh Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Sementara itu, Rendy membantah keras semua tuduhan dan telah melaporkan balik Tara dengan alasan pencemaran nama baik.

Kronologi dan Penguatan Laporan Hukum

Menurut keterangan yang diunggah PBHI, peristiwa tragis itu terjadi saat Tara menghadiri peluncuran sebuah label fashion di kelab malam kawasan Jakarta Selatan. Ia hadir antara pukul 23.00 hingga dini hari. Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa Tara diduga ditarik paksa oleh Rendy Brahmantyo, yang akrab disapa Embo, ke area privat belakang kelab yang hanya dapat diakses oleh pemilik dan manajemen, lalu diperkosa.

Julius Ibrani dari PBHI menjelaskan perkembangan kasus ini. "Di tengah penderitaan yang luar biasa, CR akhirnya mengungkap peristiwa perkosaan yang dialami secara terbuka kepada suami dan publik," ujarnya.

"CR juga menuntut keadilan dengan meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban dari RNDY namun RNDY berkilah, hingga CR melaporkan pemerkosaan oleh RNDY kepada Polda Metro Jaya," sambung Julius.

Pasca kejadian, Tara ditemukan oleh seseorang berinisial BYN yang memberikannya pil kontrasepsi darurat tanpa penjelasan memadai. Upaya hukum formal telah ditempuh dengan pelaporan ke Polda Metro Jaya pada 25 September 2025. Tak hanya itu, untuk menggalang dukungan publik, Tara juga membuat petisi daring yang menuntut keadilan dan menghentikan kekerasan seksual di klab malam Jakarta.

Profil Terduga Pelaku

Rendy Brahmantyo dikenal sebagai pengusaha di sektor lifestyle dan hiburan. Berdasarkan informasi yang beredar, ia menjabat di PT Delahouse Investindo Indonesia yang mengelola MINQ Jakarta. Portofolio bisnisnya juga mencakup beberapa tempat hiburan dan kuliner ternama di Jakarta, seperti Wormwood Jakarta, Ki Izakaya, Resto Panjang Umur, retail CAPITAL Jakarta, dan KIKY Stationery.

Bantahan Keras dan Laporan Balik

Menanggapi seluruh tuduhan, Rendy Brahmantyo membantah terlibat dalam tindak pemerkosaan. Dalam jumpa pers di Senopati, Jakarta Selatan, pada Senin 23 Februari 2026, ia menyatakan hubungannya dengan Tara murni bersifat profesional, terkait dengan pekerjaan suami Tara sebagai musisi di salah satu tempat usahanya.

"Suaminya itu band reguler di tempat saya, di salah satu tempat usaha saya," kata Rendy. "Kenal (Tara) juga gara-gara suami dia sering main di tempat saya dulu," lanjutnya.

Rendy mengklaim tidak ada komunikasi langsung dengan Tara pada malam kejadian dan bahkan tidak mengetahui kehadirannya di acara tersebut. "Jadi saya juga kurang tahu dia (CR) ada di situ. Kalau saya pribadi, saya jelas tidak mengundang karena kan tempat itu kan tempat area publik ya, orang bisa booking. Undangannya siapa aja saya bahkan juga nggak tahu," tuturnya. Kehadirannya di lokasi, tegasnya, semata untuk menjalankan tugas sebagai pemilik usaha.

Eskalasi Konflik Hukum

Merasa nama baik dan bisnisnya dirugikan, Rendy mengambil langkah kontra dengan melaporkan Cinta Ruhama Amelz atas dugaan pencemaran nama baik pada 18 Februari 2026. Ia menyatakan telah kooperatif dalam proses hukum sebelumnya.

"Saya klarifikasi, saya datang, saya kooperatif, saya jelaskan semua, saya bantah semua. Memang saya tidak melakukan itu," ujar Rendy. "Saya tunggu sampai statusnya gimana sih setelah saya dipanggil. Saya nanya ke kuasa hukum juga nggak ada kejelasan gitu ya. Tiba-tiba di bulan Februari, muka saya dipasang gitu," imbuhnya.

Kasus ini kini memasuki babak baru dengan kedua pihak saling melaporkan, menyisakan tugas berat bagi aparat penegak hukum untuk mengungkap kebenaran di balik dua versi cerita yang bertolak belakang tersebut.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar