PARADAPOS.COM - Aktor Ammar Zoni mengalami tekanan psikologis berat menjelang rencana pemindahannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) High Risk Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kuasa hukumnya, Krisna Murti, mengonfirmasi kondisi depresi ini dan telah mengajukan surat permohonan resmi agar kliennya tetap menjalani masa tahanan di Jakarta, tepatnya di Lapas Cipinang. Permohonan ini didasari oleh trauma mendalam yang dialami Ammar saat sebelumnya sempat merasakan suasana di Nusakambangan, serta pertimbangan bahwa ia bukan bagian dari jaringan narkoba internasional.
Trauma Masa Lalu dan Gangguan Psikis
Krisna Murti, kuasa hukum Ammar Zoni, menjelaskan bahwa kondisi mental kliennya saat ini sangat rentan. Pengalaman berada di Nusakambangan sebelumnya meninggalkan luka psikologis yang sulit pulih. “Saudara Ammar ini punya gangguan psikis, artinya bahwa kemarin dia mengalami trauma ketika dia ada di Nusakambangan. Kemudian Ammar berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Krisna dalam keterangannya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Titiek, seorang pemerhati narkoba yang turut mendampingi Ammar. Ia menyebutkan bahwa tekanan yang dialami aktor tersebut sudah mencapai level yang mengkhawatirkan. “Ketika dalam proses, kemudian sampai dibawa ke NK (Nusakambangan) itu trauma tinggi, dan Ammar sudah sampai pada tingkat depresi,” ujar Titiek.
Alasan di Balik Permohonan Tetap di Jakarta
Tim kuasa hukum tidak hanya mendasarkan permohonan pada kondisi psikologis semata. Ada pertimbangan hukum dan klasifikasi kasus yang turut mendasari langkah ini. Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku kejahatan narkotika kelas kakap yang biasanya ditempatkan di lapas super maximum security.
“Kita akan bersurat untuk tidak lagi dibawa ke Nusakambangan karena banyak pertimbangannya. Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional,” jelas Krisna.
Selain itu, pihak keluarga juga mengambil sikap tegas dengan memberikan jaminan penuh atas perilaku Ammar ke depannya. Mereka berharap permohonan yang diajukan bisa mendapat respons positif dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS). “Keluarga akan bertanggung jawab atas perbuatan Ammar,” pungkas Krisna.
Artikel Terkait
Menjual Barang Bekas yang Menumpuk: Hambatan Menulis Listing dan Solusi yang Mengubah Waktu 20 Menit Jadi 3 Menit
Dokter Tifa Bantah Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Siap Buktikan Temuannya di Sidang Praperadilan 12 Agustus
Pemerintah Tanggung Utang Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih, Cicilan Berjalan Enam Tahun
KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS, Terancam Sanksi Pencabutan STR