"Ada lima syarat Berdasarkan UU, satu presiden terlibat korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, kejahatan berat, misal membunuh atau apa, keempat melanggar ideologi negara," katanya.
"Kelima, melanggar etika atau kepantasan. Ini semua tidak mudah,” katanya.
Selanjutnya, ucap Mahdud dari total 575 anggota DPR, minimal dua pertiganya harus hadir dalam sidang dan semuanya setuju.
“DPR yang mendakwa melakukan impeach atau pendakwaan harus dilakukan minimal sepertiga dari 575 anggota DPR,” ujarnya.
Lalu, papar Mahfud, mekanisme berikutnya itu juga DPR nantinya mengirimkan hasiol putusan ke MK.
“Kalau DPR setuju dikirim ke MK. MK sidang lagi lama, padahal yang menggugat minta dimakzulkan sebelum pemilu,” ucapnya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenraya.com
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya