LOMBOK INSIDER – Suasana panas jelang Pemilihan Umum (Pemilu) seperti tak bisa dihindarkan.
Padahal Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali ini pun bisa menjadi sarana bagi masyarakat dalam menyuarakan aspirasi.
Masyarakat pun turut menyalurkan hak demokrasi dan hak politiknya memilih wakil rakyat dan pemimpin bangsa saat Pemilu berlangsung.
Akan tetapi yang terjadi di masyarakat justru banyak pihak menyayangkan turunnya nilai-nilai demokrasi di Indonesia jelang Pemilu 2024.
Oleh karenanya perjalanan demokrasi sejak reformasi digaungkan tahun 1998 lalu harus terus dievaluasi agar ke depan menjadi lebih baik.
Menanggapi hal tersebut, Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menegaskan bahwa demokrasi harus bisa dirasakan seluruh warga negara dan tidak boleh ada pemaksaan kehendak.
Salah satunya adalah dengan melalui Pemilihan Umum yang harus betul-betul berlangsung adil dan jujur.
“Demokrasi harus diperkuat. Tidak boleh ada yang menjadikan Pemilu ini sebagai pemaksaan kehendak,” ujar Gus Imin dalam sambutannya di acara Haul Mbah Abu Umar di Pondok Pesantren Ar-Roudloh Berbaur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (24/1) malam.
Pemilu dan Pilpres yang tahun ini diselenggarakan serentak, menurut Gus Imin, harus dirasakan riang gembira oleh seluruh masyarakat.
Bukan dipaksa, bukan intimidasi bahkan sampai terancam hingga takut menyampaikan pendapat.
Karena itu, Gus Imin terus mengingatkan seluruh pihak termasuk aparat agar mampu menjaga Pemilu terselenggara dengan baik.
Sehingga, lanjut Ketua Umum PKB ini, masyarakat dapat menyuarakan aspirasinya dengan baik dan sesuai hati nurani.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com
Artikel Terkait
Dokumen Bocor Ungkap Alokasi Dana Soros Rp28 Triliun untuk Program Demokrasi di Indonesia
Pengamat Pertanyakan Implikasi Restorative Justice Rismon Sianipar terhadap Kasus Ijazah Palsu
BGN Bekukan Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Ponorogo Diduga Manipulasi Anggaran
MK Beri Tenggat Dua Tahun untuk Revisi UU Tunjangan Pensiun Pejabat Negara