“Kalau memang ada kebesaran hati dari Beliau, Beliau ingin mundur, ya, kami akan apresiasi sekali. Tapi, kan kembali lagi, sudah dua kali diputus melanggar etik apakah mungkin Beliau seperti itu? [akan mundur],” kata advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak yang melaporkan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK) kepada wartawan di Gedung 2 MK, Kamis (28/3).
Atas laporan Zico, Anwar Usman kembali disanksi etik. Dia divonis teguran oleh MKMK karena terbukti melanggar perilaku etik hakim lewat sikapnya yang melakukan perlawanan terhadap putusan etik sebelumnya.
Anwar sebelumnya dijatuhi sanksi etik terkait putusan No.90/PUU-XXI/2023 atau dikenal dengan putusan 90. Putusan itu terkait syarat usia capres-cawapres yang loloskan Gibran menjadi wakil presiden.
Putusan yang dinilai membuka celah intervensi dan melanggar etik itu yang kemudian membuat Anwar Usman dicopot sebagai Ketua MK. Dia dijatuhi sanksi berat oleh MKMK.
Karena tak terima dengan itu, Anwar Usman lalu melakukan perlawanan. Bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia menyatakan sikap tak terima putusan MKMK.
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral