PARADAPOS.COM - Revisi Undang-Undang Kepolisian menuai kritik. Sebab, dalam draft saat ini, ada beberapa kewenangan Polri yang ditambah, sehingga ditakutkan terjadi penyalahgunaan kewenangan berlebih. Salah satunya adalah di bidang siber.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, revisi Undang-Undang Polri masih dalam pembahasan bersama. Dirinya mengaku belum mendapat rincian mengenai progres pembahasan undang-undang sampai sekarang
"Perlu ditegaskan saat ini masih dibahas, bahasannya seperti apa kita juga belum dapat informasi lengkap," kata Sandi kepada wartawan, Jumat (31/5).
"Nanti kita tunggu sampai kita dapat bahannya lengkap apa yang disetujui apa yang tidak disetujui," imbuhnya.
Pada prinsipnya, kata Sandi, Polri menghormati kewenangan lembaga lain. Oleh karena itu, draft revisi yang beredar saat ini masih dalam pembahasan di DPR RI.
"Saya pikir bahwa kegiatan kepolisian sudah sangat komprehensif dan kita juga menghargai adanya lembaga-lembaga yang lain. Yang diperlukan saat ini adalat sinergitas dan soliditas semua lembaga," pungkasnya.
Artikel Terkait
Mertua dan Menantu Tewas Ditikam Tetangga di Gowa, Ini Kronologi Lengkapnya
Viral Isu Perselingkuhan Hamish Daud, Netizen Ungkap Detail Liburan dengan Sasha Sabrina Alatas
Ganoderma Lucidum (Lingzhi) untuk Kanker: Fakta, Manfaat, dan Bahayanya
Ahmad Sahroni Sindir Penjarah Rumah: Boro-boro Bayar Pajak, Nunggu Sembako