"Jadi, ini sudah diamankan oleh penyidik Subdit Ranmor Ditreskrimum berawal dari adanya informasi dari masyarakat, akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik dan akhirnya berhasil diungkap oleh penyidik ini," jelas Ade.
Para pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal maksimal 12 tahun penjara
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
DPR Desak Pemerintah dan OKI Hentikan Perang Saudara Sudan, Korban Jiwa Ribuan
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
Sinergi Koperasi & UMKM dengan Program Gizi Nasional untuk Ketahanan Pangan
KPK Ungkap Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid dalam OTT, Rp1,6 Miliar Disita