Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.
Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024. Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.
Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu.
Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Puncaki Survei Cawapres 2029, Ternyata Ini Sikap Mengejutkannya!
BNPB Tambah Armada Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Semarang, Begini Strateginya
Sarkem Jogja: Dari Pasar Bunga hingga Kawasan Legendaris yang Tak Pernah Tidur
PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga di Muba, Kronologi Pembunuhan Sadis yang Gegerkan Warga