PARADAPOS.COM - Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polrestabes Surabaya Tetapkan Empat Tersangka Kericuhan Demo di Grahadi, Enam Lainnya Positif Narkoba
Dokter Icha Meninggal Dunia Diduga Depresi Usai Diintimidasi Anggota DPRD Saat Tangani Pasien di IGD
Nikkei Tembus 70.000 Poin, Lonjakan Pasar Saham Jepang Disebut Tak Sejalan dengan Fundamental Ekonomi
Jokowi Akhiri Blusukan di Lampung, Sambangi Pasar dan Reuni dengan Teman Kuliah