PARADAPOS.COM - Akan ada perubahan aturan terkait pendirian rumah ibadah yang selama ini diterapkan pemerintah.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, akan ada penyederhanaan rekomendasi pendirian rumah ibadah dari yang sebelumnya melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag, kini hanya melalui satu pintu.
"Rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya cukup dengan Kementerian Agama saja, FKUB dicoret," kata Menag Yaqut di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (3/8).
Menag mengklaim, perubahan aturan tersebut telah disetujui Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Perubahan rekomendasi ini dilakukan atas dasar kasus yang kerap terjadi di lapangan. Dikatakan Menag, selama ini pendirian rumah ibadah sulit mendapat rekomendasi FKUB.
Nantinya, perubahan aturan ini akan diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi mudah-mudahan pendirian rumah ibadah ini tidak akan sulit lagi," pungkasnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Dugaan Pemerkosaan Remaja 18 Tahun oleh Delapan Pria di Tiga Lokasi Berbeda di Jepara
Bakom RI Gandeng 21 Homeless Media untuk Perkuat Komunikasi Publik
Pengasuh Ponpes di Pati Tersangka Pencabulan Santriwati dengan Modus Pengobatan
Letjen Robi Herbawan Resmi Jabat Kabais TNI, Gantikan Posisi Strategis Intelijen Militer