Sebelumnya, disertasi Bahlil direkomendasikan dibatalkan. Dewan Guru Besar UI menilai terdapat empat pelanggaran, sehingga Bahlil harus menulis ulang disertasinya dengan topik baru sesuai standar akademik UI.
Yaitu, adanya ketidakjujuran dalam pengambilan data, karena data penelitian diperoleh tanpa izin narasumber dan penggunaannya tidak transparan.
Terdapat pelanggaran standar akademik, karena Bahlil diterima dan lulus dalam waktu singkat tanpa memenuhi syarat akademik yang ditetapkan.
Selain itu, Bahlil dinilai mendapat perlakuan khusus dalam proses akademik.
Selanjutnya, terdapat konflik kepentingan karena promotor dan kopromotor memiliki keterkaitan profesional dengan kebijakan yang diatur Bahlil saat menjabat sebagai pejabat negara.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Mbak Rara Diusir dari Labuhan Keraton Jogja: Fakta Lengkap & Klarifikasi Resmi
Viral Video Dugaan Pesta LGBT di Cirebon, 2 Pria Ditangkap Polisi: Kronologi Lengkap
Program CKG Prabowo vs Prediksi Kemenkes: Anggaran Kesehatan Jebol 2026?
Fakta Mengejutkan! Banyak Anggota Dewan Lulusan Paket C, Ini Peran Krusial PKBM