Negara Galak ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

- Rabu, 19 Maret 2025 | 05:55 WIB
Negara Galak ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!

PARADAPOS.COM - Isu polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun menuai kritik keras. 


Di media sosial warganet ramai-ramai menyidir negara dan aparat penegak hukum karena dinilai hanya galak ke rakyat kecil.


“Yang ditunggu-tunggu sejak 10 tahun lalu kapan mulai sita aset koruptor? Lah kok malah cepet banget geraknya kalau mau sita kendaraan milik rakyat. Mikir…mikir…mikirr… Ini negara apa?,” tulis akun @nanangnug77 di kolom komentar.


Kritik serupa disampaikan akun @rivaldy.96. Dia menilai wewenang polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat itu sebagai bentuk perampasan.


“Kendaraan beli pakai uang sendiri bukan uang negara. Kau main sita aja sama saja perampasan gilak!” tulisnya.


Sementara akun @radial_primajaya mempertanyakan soal ketaatan pajak para anggota polisi. 


Sebab dia ragu kendaraan-kendaraan yang dipakai anggota polisi itu seluruhnya patuh membayar pajak.


“Lagi-lagi masyarakat jadi sasaran, kendaraan yang dipakai aparat ada nggak jaminan sudah bayar pajak semua pak @listyosigitprabowo?” tuturnya.


Berdasar penelusuran, pernyataan polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat yang terkena tilang karena STNK mati selama dua tahun ini diutarakan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto. 


Dia menyebut sebelum dilakukan penyitaan, kendaraan milik masyarakat yang STNK mati selama dua tahun terlebih dahulu akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.


Sanksi tegas administrasi itu, kata Artanto, tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. 


Kemudian juga tercantum dalam Pasal 85 Peraturan Kepolisian (Parpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident Ranmor.


Dalam Pasal 85 Ayat 1 dijelaskan, unit pelaksana Regident Ranmor wajib memberikan peringatan terlebih dahulu sebanyak tiga kali kepada pemilik kendaraan. 


Apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan, baru kemudian data kendaraan tersebut dapat dihapus atau diblokir dari daftar Regident Ranmor.


Namun, dalam pasal itu sebenarnya tidak ada aturan yang memberikan wewenang polisi untuk dapat langsung melakukan penyitaan terhadap kendaraan milik masyarakat. 


Sementara di Pasal 260 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ disebutkan, polisi dapat melakukan penyitaan sementara terhadap kendaraan apabila diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan.


Tidak bisa sewenang-wenang


Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan negara atau polisi tidak bisa sewenang-wenang langsung menyita kendaraan milik masyarakat karena menunggak pajak. Sebab persoalan pajak merupakan aspek keperdataan atau administrasi.


“Polisi tidak bisa sewenang-wenang menyita harta milik orang lain, karena itu bukan kejahatan, itu soal administrasi saja,” kata Fickar, Selasa (18/3/2025).


Halaman:

Komentar