PARADAPOS.COM - Mahasiswa yang menggelar aksi demo di depan gedung DPR/MPR RI dibubarkan paksa oleh kepolisian, Kamis (21/3/2025) malam.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, batas waktu pelaksanaan aksi demo, yaitu dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Terlihat mahasiswa dan massa aksi berjalan meninggalkan kawasan depan Gedung DPR/MPR RI menuju ke arah Semanggi setelah polisi memukul mundur.
Salah satu saksi, Jehan mengatakan, peserta aksi dibubarkan paksa oleh polisi.
"Ada yang luka-luka saat dibubarkan polisi setelah aksi demo di depan DPR RI," katanya, Kamis malam.
Separator atau beton pembatas jalan tampak dirusak peserta aksi yang kesal karena dibubarkan polisi.
Sementara sejumlah mobil ambulancs lalu-lalang di sekitar gedung DPR RI untuk memberi perawatan pada peserta aksi yang terluka.
Peserta aksi yang terluka itu diduga akibat saling lempar memakai batu dengan petugas keamanan.
"Nggak ada gas air mata, luka itu karena lempar-lemparan batu," imbuhnya.
Sebelumnya, peserta aksi demo berasal dari beberapa kampus di Jakarta dan mulai memanas setelah polisi dari dalam gedung DPR RI di pintu belakang memadamkan api dengan APAR.
Gerbang Pancasila Gedung DPR RI itu dipasangi spanduk dan dilakukan vandalisme oleh peseta aksi yang kecewa dengan pengesahan RUU TNI menjadi UU TNI.
Pos penjagaan yang sudah dibentengi pintu besi, dicopot satu bagian oleh mahasiswa.
Mereka memecahkan kaca pos penjagaan dan mengambil helm dan topi dinas kepolisian lalu-lintas yang tergeletak di meja.
Mahasiswa sempat terlihat melempari batu dan benda tumpul lainnya ke arah polisi yang ada di dalam Gerbang Pancasila.
Mahasiswa juga berusaha membobol gerbang jendela pos penjagaan.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Polisi Tetapkan Pria 26 Tahun sebagai Tersangka Video Viral Batang Membara
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG