PARADAPOS.COM - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi III DPR RI, Muhammad Rahul, SH, menyatakan bahwa penyebutan aksi pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo sebagai bentuk teror terhadap jurnalis dinilai terlalu dini.
Hal ini disampaikannya menyusul maraknya opini publik dan pemberitaan yang langsung mengaitkan kejadian tersebut dengan tindakan terorisme terhadap kebebasan pers.
“Secara hukum, belum dapat dikatakan sebagai bentuk teror kepada jurnalis karena belum ada putusan pengadilan yang sah terkait siapa pelakunya. Oleh sebab itu, kita perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Muhammad Rahul.
Ia menegaskan bahwa demokrasi menjamin kebebasan pers, dan komitmen terhadap kebebasan pers merupakan bagian dari prinsip yang dijunjung tinggi oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Namun demikian, perlindungan hukum harus berjalan berdasarkan proses yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahul mengingatkan bahwa menurut KUHAP dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sah Secara Agama