Putusan sidang kasus selebgram Isa Zega sudah dibacakan pada Kamis, 8 Mei
2025 di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Menurut hakim, Isa Zega terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik
terhadap bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
"Adrena Isa Zega bin Arsadul Zega terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sangaja dan tanpa hak," kata hakim
ketua.
"Mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan ancaman pencemaran," sambungnya lagi.
Oleh karena itu, Isa Zega dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Sang transgender juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut. Oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta," ucap hakim.
"Apabila denda itu tidak dibayar maka akan dijatuhi dengan pidana kurangan
selama dua bulan," sambungnya.
Video cuplikan vonis Isa Zega ini beredar luas di media sosial. Salah
satunya dibagikan akun @rumpi_gosip di Instagram.
Di situ, akun tersebut menyoroti nama Isa Zega yang dibacakan oleh hakim.
"Tuh kan Pak Hakim aja tau, makanya bilangnnya Bin bukan Binti," tulisnya
sebagai caption.
Bisa ditebak, unggahan ini pun segera mendulang beragam komentar dari para
netizen.
"Sahrul nggak berani komen hakimnya," kata salah satu netizen.
"Ya emang bin, kan emang lanang," timpal lainnya.
"Lah hakimnya memang benar nyebut bin. Dia kan laki yang nyamar jadi Wanita
jadi-jadian," sahut lainnya.
"Bin kan untuk sebutan laki-laki. Artinya pak hakim pun tahu, dia bukan
perempuan," tambah netizen lainnya.
Seperti diketahui, jenis kelamin Isa Zega sempat menjadi perdebatan netizen.
Sang selebgram selalu menepis tudingan bahwa dirinya merupakan transgender.
Hal ini pulalah yang membuat Isa Zega memilih pergi umrah dengan busana
perempuan.
Gara-gara itu, rival Nikita Mirzani ini sampai menjadi omongan dan menuai
banyak kritikan.
Setelah ditelusuri, nama Isa Zega dulunya memang Sahrul. Dia merupakan
transgender asal Sibolgam Sumatera Utara.
Meskipun begitu, Isa Zega tetap berada di penjara perempuan karena sudah
berganti identitas.
Kasus Isa Zega vs Shandy Purnamasari
Kasus ini bermula dari Shandy Purnamasari yang mengetahui postingan Isa Zega
di media sosial pada 17 dan 18 September 2024. Postingan tersebut dinilai
telah mencemarkan nama baik serta produk kosmetik miliknya, MS Glow.
Terdakwa bernama asli Sahrul Isa itu ditangkap oleh Polda Jawa Timur pada
Kamis, 23 Januari 2025. Ia dijerat Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 45
UU ITE.
"Saat kejadian itu saya sedang hamil enam bulan. Terdakwa justru menghina
martabat keluarga saya, bahkan menyumpahi anak saya cacat," tutur Shandy
Purnamasari di ruang sidang pada Maret 2025 lalu.
JPU Ari Kuswadi sempat membacakan salah satu unggahan yang dibuat Isa Zega
di akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online. Unggahan tersebut
dianggap mengandung penghinaan dengan menyebut Shandy sebagai 'Shaun the
Sheep'.
Namun selama persidangan berlangsung, Isa Zega berulang kali menyatakan
bahwa postingannya itu hanya dongeng karangan belaka dan sama sekali tidak
bermaksud menyinggung Shandy Purnamasari.
Sumber:
suara
Foto: Detik-Detik Hakim Bacakan Vonis Isa Zega, Nama Sang Selebgram Auto
Jadi Omongan: Kan Emang Lanang
Artikel Terkait
Jejak Digitalnya Disorot! Bos Buzzer Yang Ditangkap Kejagung Pernah Bilang Jokowi Abadi
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Aksi Ormas Preman Bikin Presiden Prabowo Resah, Mau Dibina atau Dibinasakan?
Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP