Ijazah Jokowi: 'Bukan Palsu, Tapi…?'
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tampaknya tidak akan selesai sebelum ada lembaga hukum yang benar-benar menyatakan secara jujur dan transparan mengenai kebenarannya.
Sebagian pihak, terutama pendukung Jokowi, bersikap sinis terhadap isu ini. Mereka bertanya, mengapa ijazah Jokowi masih terus diungkit padahal beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai presiden?
Namun, pandangan semacam itu bisa dianggap keliru. Mengapa? Ada beberapa alasan penting:
Pertama, keaslian ijazah Jokowi berkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang dibuat selama masa pemerintahannya, yang hingga kini masih berlaku.
Jika terbukti palsu, maka seluruh kebijakan itu berpotensi dianulir, termasuk segala utang yang ditandatangani atas nama negara selama beliau menjabat harus dibebankan secara pribadi kepada Jokowi.
Kedua, jika ijazah itu palsu, secara hukum Jokowi bisa dipidana.
Ketiga, jika terbukti palsu, maka para pegawai lembaga yang bertugas memeriksa dan memverifikasi ijazah Jokowi juga harus dipidana.
Keempat, jika palsu, maka semua gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Jokowi sebagai presiden harus dikembalikan.
Kelima, jika palsu, seluruh kerja sama dan perjanjian internasional yang ditandatangani atas nama Jokowi otomatis batal demi hukum.
Artikel Terkait
Pelaku Pengibar Bendera GAM di Lhokseumawe Diamankan Bawa Senpi Colt M1911 dan Sajam
Kebijakan Jokowi dan Dampak Karpet Merah untuk WN China di Indonesia: Analisis Lengkap
Bripda Muhammad Seili Tersangka Pembunuhan Zahra Dilla: Motif Cinta Segitiga & Kronologi Lengkap
Gempa Agam Sumbar M 4.7 Hari Ini: Pusat, Kedalaman & Dampak Terkini 2025