Ijazah Jokowi: 'Bukan Palsu, Tapi…?'
Oleh: Sholihin MS
Pemerhati Sosial dan Politik
Polemik seputar keaslian ijazah Presiden Joko Widodo tampaknya tidak akan selesai sebelum ada lembaga hukum yang benar-benar menyatakan secara jujur dan transparan mengenai kebenarannya.
Sebagian pihak, terutama pendukung Jokowi, bersikap sinis terhadap isu ini. Mereka bertanya, mengapa ijazah Jokowi masih terus diungkit padahal beliau sudah tidak menjabat lagi sebagai presiden?
Namun, pandangan semacam itu bisa dianggap keliru. Mengapa? Ada beberapa alasan penting:
Pertama, keaslian ijazah Jokowi berkaitan erat dengan berbagai kebijakan yang dibuat selama masa pemerintahannya, yang hingga kini masih berlaku.
Jika terbukti palsu, maka seluruh kebijakan itu berpotensi dianulir, termasuk segala utang yang ditandatangani atas nama negara selama beliau menjabat harus dibebankan secara pribadi kepada Jokowi.
Kedua, jika ijazah itu palsu, secara hukum Jokowi bisa dipidana.
Ketiga, jika terbukti palsu, maka para pegawai lembaga yang bertugas memeriksa dan memverifikasi ijazah Jokowi juga harus dipidana.
Keempat, jika palsu, maka semua gaji, tunjangan, dan fasilitas yang diterima Jokowi sebagai presiden harus dikembalikan.
Kelima, jika palsu, seluruh kerja sama dan perjanjian internasional yang ditandatangani atas nama Jokowi otomatis batal demi hukum.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi