PARADAPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan yang membuat mahasiswa S1 atau D4 yang magang di instansi pemerintah mendapatkan uang saku Rp 57.000 per hari mulai 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
Direktur Sistem Penganggaran Kemenkeu Lisbon Sirait menuturkan ini merupakan satuan biaya uang harian baru dari Kemenkeu. Tujuannya untuk mendukung program penyelenggaraan pendidikan dalam rangka meningkatkan SDM Indonesia di masa depan.
Menurut dia, jika mahasiswa magang bisa menggunakan uang saku ini secara hemat, maka Rp 57.000 per hari yang diberikan pemerintah bisa juga digunakan untuk biaya transportasi harian.
“Kita hitungnya kemarin makan per hari Rp 57.000. Kita sih harapannya kementerian (dan/atau) lembaga nanti akan mengalokasikannya, sehingga ini bisa diberikan. Bisa lah kalau hemat-hemat ya bisa meng-cover biaya angkutan transportasi,” kata Lisbon dalam konferensi pers Kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6).
Lisbon menyadari sudah banyak perusahaan swasta yang menerapkan uang saku harian bagi pemagang, sehingga pemerintah berinisiatif untuk melakukan hal yang sama.
Meski demikian, Lisbon juga belum bisa memastikan apakah pembayaran uang saku ini akan dilakukan oleh semua instansi pemerintahan pada 2026 nanti atau tidak. Sebab pelaksanaannya harus melihat porsi anggaran prioritas untuk belanja operasional kantor hingga pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi kalau di luar itu masih memadai ya harusnya kementerian lembaga juga mengalokasikan ini (uang saku) kepada mahasiswa. Wajib apa enggak (pelaksanaannya) ya tentunya tergantung pada ketersediaan anggaran,” jelasnya.
Namun dia memastikan Kemenkeu, khususnya Direktorat Jenderal Anggaran akan berupaya merealisasikan pembayaran uang saku ini mulai tahun depan. Dia juga akan mulai mensosialisasikan kebijakan uang saku mahasiswa ini kepada instansi pemerintah.
“Kalau di Kemenkeu kita akan upayakan, di minimal di Direktorat Jenderal Anggaran. Kita akan siapkan anggarannya,” tuturnya.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Jahat Banget, Akun Pemenang Give Away Mr Beast Rp800 Juta Direport Netizen hingga Dibanned
Gibran Follow Akun Judol, Setwapres Berdalih Awalnya Akun Biasa Kemudian Ganti Username, Kini Sudah Unfollow
Terungka, Kaprodi Anestesi FK Undip Kondisikan Kasus Kematian Mahasiswa PPDS, Ancam Para Saksi Agar...
Tangisan Dokter Tifa Siap Dipenjara Jika Ijazah Jokowi Asli: Bapak zolim sekali sama perempuan