paradapos.com-Per Januari 2024 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi wajib pajak pribadi atau perorangan.
Artinya itu bahwa KTP sudah bisa dipergunakan untuk mengakses layanan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
KTP bisa digunakan sebagai NPWP untuk memudahkan wajib pajak perorangan dalam urusan perpajakan, sehingga si wajib pajak ini tidak perlu lagi membuat kartu NPWP.
Saat ini transisi dari NIK ke NPWP terus dilakukan di seluruh instansi pemerintah dan swasta. Hal ini agar persyaratan layanan yang memerlukan NPWP lebih simpel dan tidak berbelit.
Salah satu layanan yang bisa menggunakan NIK, misalnya adalah layanan pada perbankan. Persyaratan NPWP bisa diganti dengan NIK saat mengurus layanan perbankan.
Dengan demikian secara administratif terasa lebih simpel dan sederhana.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
5 Fakta Mengerikan Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah, Muncul Setelah 2 Bulan!
KPK OTT Riau: Gubernur dan 9 Tersangka Lain Dibawa ke Jakarta
Projo Belum Jadi Parpol, Pengamat Sebut Tidak Punya Nyali? Ini Alasannya
Ray Rangkuti Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Ini Alasannya