Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 92 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua

- Selasa, 17 Juni 2025 | 23:05 WIB
Kepmendagri yang Tetapkan 4 Pulau Milik Aceh Tahun 92 Ditemukan di Gudang Kelapa Dua


Wamendagri Bima Arya mengungkapkan, Keputusan Mendagri Nomor 111 Tahun 1992 yang menetapkan kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) soal batas wilayah kedua provinsi telah ditemukan di sebuah gudang milik Kemendagri di daerah Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, pada Senin 16 Juni 2025 pagi.

Diketahui, Kepmendagri itu menjadi dasar Mendagri Tito Karnavian untuk meralat keputusan empat pulau Aceh masuk ke wilayah Sumut. Keempat pulau yang telah dikembalikan masuk ke wilayah Aceh yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Bima menjelaskan, awal mula empat pulau itu tak terdata di wilayah Aceh setelah Sumut mendaftarkan pulau-pulau itu ke Kemendagri pada 2008. Namun, kata dia, Aceh langsung melayangkan keberatan atas hasil verifikasi.

"Ada beberapa keberatan dari Aceh, tetapi ada fase-fase di mana ketidakakuratan dalam memberikan koordinat nama yang tidak tepat begitu ya. Jadi kira-kira sampai tahun 2018, ketika itu kemudian Aceh melakukan verifikasi koordinat," kata Bima dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (17/6/2025).

Singkat cerita, kata Bima, Kemendagri bersama dengan tim Nasional Rupa Bumi melakukan verifikasi langsung pada 2022. Langkah itu dilakukan setelah Kemendagri menerima keberatan hingga somasi yang dilayangkan Gubernur Aceh dan kepala daerah saat itu.

"Nah, temuan inilah yang membutuhkan proses verifikasi yang agak panjang, karena ada yang perlu keabsahan, ada yang perlu validasi keaslian dokumen. Kemudian, puncaknya adalah akhirnya setelah proses yang agak panjang, ditemukanlah dokumen asli, yaitu bersumber dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh di tahun 1992 mengenai batas wilayah Sumatera Utara dan Aceh," tutur Bima.

"Itu kesepakatan yang tidak pernah ditemukan dokumennya, tetapi di Kemendagri kita temukan datanya. Datanya itu bukan kesepakatannya, tetapi datanya adalah Kepmendagri. Jadi kopi asli," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bima menegaskan, tak hanya mengurusi polemik empat pulau di dua provinsi itu. Ia berkata, Mendagri Tito melakukan pemuktakhiran data wilayah dan pulau di seluruh Indonesia. Bahkan, kata dia, Mendagri kerap membubuhkan tanda tangan pada ribuan halaman lampiran dokumen pemutakhiran data tersebut.

Bima pun menerangkan status a quo masih tersemat di empat pulau itu selama proses validasi. Ia pun menerangkan, proses validasi dipercepat ketika polemik empat pulau ini telah menjadi perhatian nasional.

"Memang tidak pernah ketemu di Aceh ini karena laporan dari teman-teman Aceh, kesulitan mencari dokumen yang asli karena semuanya hilang setelah tsunami. Tetapi ketika kita perintahkan, ketika Pak Menteri memerintahkan, coba saya cek di semua gudang Kemendagri," ucap Bima.

"Nah, ada satu di Kelapa Dua, nah di situ ditemukan. Dan itu bukan ditemukan perjanjiannya, tetapi Kepmen-nya. Jadi perjanjian yang ditindaklanjuti oleh Kepmen pada tahun 1992. Itu baru ditemukan kemarin pagi," pungkasnya.

Sumber: okezone
Foto: Wamendagri Bima Arya (Foto: Tangkapan layar iNews TV)

Komentar