PARADAPOS.COM - Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) melayangkan kritik keras terhadap Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, terkait beredarnya surat resmi dari Kementerian UMKM yang diduga meminta fasilitas negara untuk perjalanan luar negeri istri sang menteri, Agustina Hastarini alias Tina Astari.
Surat dengan kop resmi Kementerian UMKM bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 tertanggal 30 Juni 2025, memuat permintaan dukungan kepada perwakilan diplomatik RI di sejumlah negara untuk mendampingi Tina Astari dalam kegiatan bertajuk "Misi Budaya" selama kunjungan ke Eropa.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Tina akan mengunjungi Turki (Istanbul), Bulgaria (Pomorie dan Sofia), Belanda (Amsterdam), Belgia (Brussels), Prancis (Paris), Swiss (Lucerne), dan Italia (Milan) dari tanggal 30 Juni hingga 14 Juli 2025.
Ketua Umum DPP KAMAKSI, Joko Priyoski, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa Tina bukanlah pejabat negara, melainkan istri menteri yang tidak memiliki peran struktural di kementerian.
“Menteri UMKM seharusnya fokus menjalankan tugas negara, bukan mengurus plesiran istri dengan fasilitas negara. Ini tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang menuntut integritas tinggi dari para menteri,” tegas Joko dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (4/7/2025).
KAMAKSI menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang, baik dalam bentuk melampaui, mencampuradukkan, maupun bertindak sewenang-wenang atas nama jabatan.
Selain bertentangan dengan perintah Presiden, KAMAKSI menilai langkah tersebut tidak mencerminkan semangat efisiensi dan pelayanan publik yang menjadi misi utama pemerintah.
“Jika memiliki rasa tanggung jawab dan budaya malu, Menteri Maman seharusnya mengundurkan diri,” tambah Joko.
Kritik KAMAKSI ini muncul setelah unggahan dari akun X (Twitter) @MurtadhaOne1 yang menyebarkan tangkapan layar surat resmi tersebut, dan langsung menuai reaksi publik serta pertanyaan mengenai urgensi dan legalitas kegiatan tersebut.
Joko menegaskan bahwa KAMAKSI akan terus mengawal integritas pejabat publik agar anggaran negara digunakan sepenuhnya untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga pejabat.
“Pejabat yang tidak patuh pada Instruksi Presiden dan tidak mampu bekerja optimal demi kepentingan rakyat lebih baik mundur, daripada menjadi beban negara,” pungkasnya.***
Sumber: porosjakarta
Artikel Terkait
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026
Mahasiswa Semarang Gelapkan 40 Motor demi Gaya Hidup dan Aplikasi Kencan
Raffi Ahmad Minta Pendampingan Hotman Paris Usai Namanya Disebut dalam Sidang Blueray Cargo
Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Klaim Serahkan 26 Nama ke Kejagung, Status Justice Collaborator Masih Menggantung