PARADAPOS.COM - Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah (Jateng), Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), telah menjalani penempatan khusus (patsus). Dalam waktu dekat, dia bakal menghadapi sidang etik karena terlibat judi online dan melakukan hubungan badan atau perzinaan dengan dua perempuan.
"Bripda BYA sudah dilakukan patsus oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah, dengan lama patsus 30 hari ke depan," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada awak media di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
Artanto menambahkan, Bripda BYA sudah menjalani patsus sejak 19 Juni 2025. Sebelumnya nama Bripda BYA viral di platform media sosial X. Dia disebut mendekati sejumlah perempuan, kemudian menipu mereka demi melunasi utang pinjaman online-nya.
Menurut Artanto, terdapat setidaknya dua pelanggaran yang dilakukan Bripda BYA. "Yang bersangkutan ini dikenakan karena melakukan hubungan layaknya suami-istri terhadap dua orang perempuan di luar pernikahan resmi, dan yang bersangkutan bermain gim judi online. Sehingga yang bersangkutan dinyatakan melanggar kode etik," ucapnya.
Dia mengatakan, sidang etik terhadap Bripda BYA akan dilakukan secepatnya. "Karena ini menjadi atensi pimpinan," ujarnya.
Artanto menolak mengomentari tingkat pelanggaran etik yang dilakukan Bripda BYA. Menurutnya, hal itu akan diputuskan oleh hakim dalam persidangan etik.
Artanto mengungkapkan, saat ini Ditreskrimum Polda Jateng juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa perempuan yang diduga merupakan korban Bripda BYA. "Ini sedang dilakukan pendalaman terhadap korban-korbannya," kata Artanto.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral
Anggaran Sepatu Sekolah Rp27,5 Miliar Dikritik, Mensos Buka Suara