"Untuk melaksanakan hak menuntut kerugian keuangan negara melalui proses gugatan dalam hukum perdata, KPK harus menyerahkan seluruh berkas perkara almarhum Enembe kepada kejaksaan agar jaksa pengacara negara (JPN) dapat mengajukan gugatan ganti kerugian keuangan negara melalui pengadilan negeri," imbuhnya.
Baca Juga: WNI di Taiwan Coblos Surat Suara Pemilu 2024 Sebelum Waktunya, KPU: Tidak Sah!
Diketahui, Lukas merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi. Kabar terbaru, hukuman Lukas Enembe diperberat PT Jakarta dari 8 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi puluhan miliar rupiah.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa selama 10 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," demikian bunyi salinan putusan banding yang dilansir website PT Jakarta, Kamis (7/12).
Duduk sebagai ketua majelis Herri Swantoro, yang juga Ketua PT Jakarta. Adapun anggota majelis adalah Pontas Efendi, Sumpeno, Anthon Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Lukas Enembe divonis bersalah karena korupsi bersama-sama dan menerima gratifikasi.
"Membebankan uang pengganti Rp 47.833.485.350,00 dengan ketentuan, jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana 5 tahun," ujar majelis.
Baca Juga: Gubernur Riau Terbitkan Surat Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: riau.harianhaluan.com
Artikel Terkait
Pabrik Sepatu Nike & Adidas di Banten Terpapar Radioaktif, Kemenperin Pastikan Aman
Perempuan 51 Tahun Tewas Usai Berhubungan Intim di Hotel Lestari Banyuwangi, Ini Kronologi Lengkapnya
Peran Strategis Sufmi Dasco Ahmad: Stabilisator Pemerintahan Prabowo Subianto
Viral Video Gus Elham Cium Anak: PBNU Kecam Keras & Respons Publik