Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat tersangka Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka ini bagian dari perkembangan pengusutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
"Sudah (jadi tersangka TPPU)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, 21 Agustus 2025.
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan sejak tanggal 11 Juli 2025 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Riza tercatat tiga kali tidak menghadiri panggilan Kejagung.
Diduga kuat Riza tidak berada di Indonesia. Kejagung pun telah mengajukan red notice untuk saudagar minyak dalam negeri ini.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita total sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar.
Pasal TPPU ini merupakan pengembangan kasus pokok yang menjerat Riza, yakni dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Di kasus ini, Riza Chalid telah ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficial owner (pemilik manfaat) dari PT Orbit Terminal Merak.
Sumbr: rmol
Foto: Muhammad Riza Chalid/Net
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Pengiriman Laut dari China ke UAE: Dokumen, Bea Cukai & Tips 2024
Indonesia Terpilih Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026: Arti, Komitmen, dan Tema Presidency for All
Fakta Isu Jule dan Jefri Nichol: Hanya Ketemu Tidak Sengaja di Bali?
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Polisi: Kontroversi Materi Stand Up Comedy Mens Rea