KPK Blak-blakan Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Hingga Miliaran per Orang, Begini Penjelasannya!

- Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:00 WIB
KPK Blak-blakan Bongkar Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Hingga Miliaran per Orang, Begini Penjelasannya!




PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar terjadinya dugaan praktik jual-beli kuota haji pada 2024. 


Para calon jamaah haji mesti menyiapkan dana besar demi membeli tiket haji khusus agar bisa berangkat ke Tanah Suci.


Dari penelusuran KPK, harga haji khusus bisa sampai Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar (haji furoda) per orang. Uang itu disetor ke sejumlah biro perjalanan haji.


"Harganya informasi yang kami terima itu, yang khusus itu di atas Rp 100 jutaan, bahkan 200–300 (juta) gitu ya. Bahkan ada yang furoda itu, itu hampir menyentuh angka 1M (satu miliar) per kuotanya per orang," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).


Tapi nominal itu tak punya standar pasti karena disesuaikan kemampuan calon jamaah haji. 


"Ini beda-beda, tergantung dari kemampuan, karena tidak pernah dipatok," lanjut Asep.


KPK juga menemukan banyak calon jamaah haji terpaksa membayar mahal lantaran faktor gengsi. 


Mereka malu kalau batal berangkat haji pascamengadakan syukuran perpisahan keberangkatan haji.


"Karena mereka sudah, apa namanya, di rumahnya sudah syukuran dan lain-lain. Daripada nggak jadi nih berangkat, bayarlah sama yang bersangkutan. Makanya di situlah, variasi, variatif seperti itu,” ujar Asep.


KPK mengungkap keuntungan dari penjualan tiket itu diraup biro travel kemudian disetorkan kepada oknum Kementerian Agama (Kemenag) sebagai komitmen fee menyangkut pembagian kuota haji. 


"Ini akibat praktik tindak pidana korupsi ini," ujar Asep.


Setoran dari biro perjalanan ke pejabat Kemenag di rentang 2.600–7.000 dolar AS per kuota. 


Angka itu setara Rp 41,9 juta hingga Rp 113 juta per kuota dengan kurs Rp 16.144,45.


"Kalau yang besaran 2.600 sampai 7.000 itu, itu untuk kelebihannya yang disetorkan ke oknum di Kementerian Agama,” ucap Asep.


KPK sudah menggeledah kantor Kementerian Agama (Kemenag), sebuah rumah di Depok, dan kantor penyelenggara haji. 


Dari penggeledahan itu, KPK setidaknya menyita 1 unit kendaraan roda empat, beberapa aset properti, dokumen dan barang bukti elektronik yang menjadi petunjuk untuk membuat terang perkara ini.


KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. 


KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.


KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. 


Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengeklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.


Tercatat, KPK sudah memeriksa Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, pegawai Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM, Pemilik Travel Uhud Tour Ustadz Khalid Basalamah, Sekjen AMPHURI Muhammad Farid Aljawi, serta Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.


KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. 


Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 


Sumber: Republika

Komentar