Kasus Pelemparan Petasan ke Angkot di Tangerang Diselesaikan Lewat Mediasi

- Jumat, 27 Februari 2026 | 18:00 WIB
Kasus Pelemparan Petasan ke Angkot di Tangerang Diselesaikan Lewat Mediasi

PARADAPOS.COM - Kasus pelemparan petasan terhadap pengemudi angkutan umum di Tangerang, yang sempat viral di media sosial, telah diselesaikan melalui jalur mediasi atau keadilan restoratif. Polisi memfasilitasi pertemuan antara korban dan para pelaku remaja, yang berujung pada permintaan maaf dan kesepakatan damai, dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum dan dampak sosial.

Penyelesaian Melalui Jalur Kekeluargaan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota memilih pendekatan mediasi untuk menangani insiden yang terjadi pada Selasa dini hari pukul 02.00 WIB itu. Video aksi pelemparan petasan ke dalam angkot B 02 rute Cikokol-Ciledug itu menyebar luas melalui sebuah akun Instagram, mendorong polisi bertindak cepat.

Kasat Reskrim, AKBP Parikhesit, menjelaskan bahwa langkah pertama yang diambil adalah klarifikasi dan pendalaman informasi. Setelah itu, pihak kepolisian mengupayakan pertemuan untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

“Setelah dilakukan klarifikasi terhadap korban dan para pelaku, kami memfasilitasi pertemuan guna penyelesaian secara kekeluargaan dengan tetap mengedepankan prinsip hukum dan keadilan,” jelasnya dalam keterangan pers di Tangerang, Jumat.

Pertemuan Mediasi di Mapolres

Forum mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota itu dihadiri oleh kedua korban, yaitu pengemudi Muhamad Gazali (51) dan Marjono (51), beserta tiga remaja pelaku. Turut hadir pula orang tua para pelaku dan sejumlah perwira polisi, menciptakan suasana yang tegas namun terbuka untuk dialog.

Dalam pertemuan itu, ketiga remaja yang berinisial D.A. (20), R.D.S. (16), dan U.P.Y. (21) beserta keluarga mereka menyampaikan penyesalan. Mereka memohon maaf secara langsung atas tindakan ceroboh yang telah membahayakan dan mengganggu ketenangan para pengemudi.

Kesepakatan Damai dan Komitmen Tak Mengulangi

Permohonan maaf tersebut diterima oleh kedua pengemudi. Melihat kesungguhan penyesalan para remaja dan keluarganya, kedua korban sepakat untuk berdamai. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam sebuah surat kesepakatan bersama yang mengikat, sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

“Kedua pengemudi menerima permohonan maaf tersebut dan sepakat untuk berdamai demi menjaga kondusifitas wilayah Kota Tangerang,” tutur AKBP Parikhesit.

Pertimbangan Hukum dan Imbauan Kepolisian

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pendekatan problem solving ini diambil dengan pertimbangan matang. Aspek kemanusiaan, usia pelaku yang masih remaja, serta dampak sosial menjadi bahan pertimbangan, tanpa mengesampingkan tanggung jawab hukum yang sebenarnya dapat diberlakukan.

Lebih lanjut, Jauhari mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk lebih bijak. Ia mengingatkan bahwa aksi berbahaya bukanlah cara untuk mencari perhatian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Media sosial bukan ruang untuk mencari sensasi dengan cara yang melanggar hukum,” tegasnya.

Penyelesaian kasus ini mencerminkan upaya penegak hukum untuk menemukan titik temu antara kepastian hukum, nilai-nilai kemanusiaan, dan pemulihan harmoni sosial di masyarakat.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar