Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi terkait judi online (judol).
Laporan itu dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
"Kami memohon agar KPK segera melakukan penyelidikan, pemanggilan, dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Budi Arie Setiadi sesuai kewenangan yang dimiliki KPK," kata Anggota LBH Street Lawyer, Irvan Ardiansyah.
Laporan tersebut dilayangkan dalam kapasitas Budi Arie sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era Presiden Joko Widodo.
Irvan mengatakan, kasus judol terungkap pada November 2024 berawal dari penangkapan 11 orang, termasuk 10 pegawai dan staf ahli Kominfo yang terlibat dalam jaringan judol.
"Dalam surat dakwaan tersebut, nama Budi Arie Setiadi disebutkan Jaksa Penuntut Umum sebagai pihak yang diduga menerima bagian sebesar 50 persen dari total keuntungan pengelolaan situs judol," pungkas Irvan.
Catatan redaksi, Budi Arie pernah menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 21 Mei 2025. Kedatangannya ke KPK seiring dengan kemunculannya di sidang kasus suap pembukaan situs judol di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Mei 2025.
Saat itu, Budi Arie disebut menerima jatah 50 persen dari situs judol tidak diblokir oleh Kominfo.
Sumber: rmol
Foto: Budi Arie Setiadi menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Rabu 21 Mei 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Punya 26 Lembar Dokumen Syarat Pencalonan Jokowi di Pilpres 2014
KPK Geledah Kantor Imigrasi dan Rumah Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Sita Uang Puluhan Juta
Kuasa Hukum Ajukan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator, Ungkap 26 Nama di Kasus Korupsi MBG
Pertamina Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green per 10 Juni 2026