Pidana mati masih memiliki ruang dalam sistem hukum Indonesia, meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.
Hal itu disampaikan calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung di Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.
"Kalau kita cermati di UU paling baru, Nomor 1 Tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.
Menurut Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu, pidana khusus ini diperlukan dalam kondisi tertentu, terutama untuk memberikan efek jera terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa.
"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," kata Suradi.
Suradi menjelaskan, hukum pidana Indonesia tetap memberikan ruang pembinaan kepada terpidana mati. Hal itu diatur dalam Pasal 100 KUHP, di mana pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," kata Suradi.
Ia menilai skema tersebut merupakan jalan tengah antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkas Suradi.
Sumber: rmol
Foto: Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi. (Foto: tangkapan layar YouTube DPR)
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Pastikan Rp 200 Triliun Tetap Nongkrong di Bank
Koalisi RFP: Draf RUU KUHAP Justru Jadikan Polisi Super Power, Harus Dibatalkan
Massa IPPR Geruduk DPR, Tolak Wacana Reformasi Polri
Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang ke KPK, Terjebak Pusaran Korupsi Kuota Haji?