Presiden Prabowo Subianto didesak memerintahkan aparat penegak hukum (APH) untuk mengamankan Presiden ke-7 Joko Widodo alias Jokowi karena secara tersirat telah mengancam pengadilan untuk mengalahkan pihak yang menggugat ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik (KUHP), Damai Hari Lubis merespons pernyataan Jokowi yang meminta relawannya untuk mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Menurut Damai, arahan itu juga berkaitan dengan gugatan ijazah Gibran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Terkait ijazah Gibran secara substansial dari makna implisit (tersirat), Jokowi telah 'mengancam' Ketua Mahkamah Agung agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan Gibran atau menolak atau mengalahkan gugatan pihak penggugat," kata Damai kepada RMOL, Minggu, 28 September 2025.
Menurut Damai, sesuai perintah UUD 1945 sebagai dasar konstitusi secara tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh melakukan pembiaran kerusakan. Bahkan, kerusakan yang bakal terus terjadi hanya sebab nafsu syahwat seorang Jokowi.
"Dan inti dari pernyataan Jokowi ini, sudah dibantah secara tegas oleh Titik Soeharto selaku anggota legislatif. Oleh sebab hukum, rakyat yang berdaulat dapat mendesak sebuah tuntutan yang prinsip kepada Presiden Prabowo sebagai penguasa yang sah dengan kewenangannya yang amat besar dan hampir tidak terbatas, agar memerintahkan para aparatur penegak hukum segera 'mengamankan' Jokowi," pungkas Damai.
Sumber: rmol
Foto: Damai Hari Lubis. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Ajukan Judicial Review KUHP dan UU ITE ke MK Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor ke Penggugat
Ammar Zoni Ajukan Permohonan Grasi ke Presiden, Minta Rehabilitasi
Hyundai Targetkan Jual Lebih dari 2.000 Unit di IIMS 2026