paradapos.com - Mahkamah Agung (MA) telah berhasil menuntaskan 26.903 perkara selama tahun 2023, demikian diumumkan oleh Ketua MA, Syarifuddin, pada Jumat, 29 Desember 2023. Meskipun angka tersebut masih bersifat sementara, potensi penambahan perkara tetap menjadi fokus MA.
"Perlu saya sampaikan bahwa data penyelesaian perkara ini masih bersifat sementara karena penghitungannya dilakukan per tanggal 22 Desember 2023," kata Syarifuddin.
Ketua MA mengucapkan terima kasih kepada semua hakim agung yang telah berperan aktif dalam menangani berbagai perkara di MA.
Baca Juga: Takut Akan Tuhan, Dasar Utama Politisi yang Bermartabat
Dengan semangat penuh, persidangan yang masih berlangsung akan tetap dilanjutkan tanpa adanya penghentian, meski libur akhir tahun telah dimulai.
"Sehingga jumlahnya bisa berubah karena dari tanggal 23 Desember sampai dengan hari ini masih terdapat persidangan dan datanya masih belum masuk di laporan ini," tambah Syarifuddin.
Dia menyampaikan bahwa total perkara yang ditangani oleh MA selama tahun 2023 mencapai 27.508, dengan sebagian besar di antaranya telah berhasil diselesaikan.
Baca Juga: Jalan-jalan ke Purbalingga, Ini 10 Rekomendasi Tempat Kuliner Lezat
"Dari total jumlah beban perkara sebanyak 27.508 pada tahun 2023, 26.903 di antaranya telah berhasil diselesaikan," ungkap Syarifuddin.
Dengan capaian ini, MA terus berkomitmen untuk menyelesaikan sisa perkara dan memastikan keberlanjutan proses hukum demi keadilan bagi masyarakat.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: indotren.com
Artikel Terkait
Polemik 4 Pulau Masuk Sumut, Tom Pasaribu: Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh
Perampokan di Agam: 3 Lansia Disekap, Emas Hampir 1 Kg dan Uang Rp45 Juta Dicuri
Autoimun Itu Berat! Dr Tifa Sarankan Jokowi Segera Berobat ke Guangzhou Hospital
Dapat Teguran Keras Dedi Mulyadi, Kades Casmari Ngaku Salah Nyawer Penyanyi Dangdut