Kasie Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membeberkan kronologi kejadian yang mengerikan. Motif pelaku didasari oleh desakan kebutuhan finansial. Heryanto mengajak korban ke rumahnya, kemudian mencekik dan membekapnya hingga meninggal dunia. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang miliknya, termasuk perhiasan dan ponsel.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit motor, satu unit mobil, dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku. Atas perbuatannya, Heryanto dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meskipun penangkapan dilakukan oleh Polres Karawang, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta karena lokasi kejadian pembunuhan dan pemerkosaan tersebut berada di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/09/183739/dibunuh-perkosa-atasan-dina-oktaviani-ternyata-karyawati-alfamart-km-72-tol-cipularang Foto: Dina Oktaviani korban pembunuhan di Purwakarta. (Ist)
Artikel Terkait
WPS Office Download: 9 Alasan Utama Mengapa Pengguna Memilihnya
Buaya Raksasa 7 Meter di Inhil Mati, Isi Perutnya Sampah Plastik hingga Pisau
Kasus Alvaro Bocah Hilang Tewas: Ayah Tiri AI Ditangkap Usai 8 Bulan Pencarian
Inara Rusli Dilaporkan ke Polisi oleh Wardatina Mawa, Begini Reaksi dan Faktanya