Dampak pada Institusi
Kasus ini dinilai mencoreng nama baik institusi TNI dan memicu diskusi luas mengenai etika di lingkungan militer. Banyak pihak menyerukan proses hukum yang transparan serta pentingnya pembinaan mental dan spiritual bagi anggota TNI dan keluarganya.
Kasus Perselingkuhan Lain: Brigadir N
Di tengah sorotan kasus Hilda, muncul kasus serupa yang melibatkan oknum polisi dari Polres Kendal. Brigadir N, Bhabinkamtibmas Polsek Kangkung, dilaporkan oleh Aipda IS ke Propam karena diduga berselingkuh dengan W, istri sah Aipda IS. Kasus ini kini ditangani langsung oleh Polda Jateng.
Berdasarkan penuturan Kasi Humas Polres Kendal, AKP Rasban, pengecekan di rumah Brigadir N pada 2 Oktober 2025 tidak menemukan W, yang diduga telah melarikan diri. Brigadir N kemudian mengakui perselingkuhan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa Brigadir N telah dikenai sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari dan akan menghadapi Sidang Kode Etik Profesi Polri.
Terungkap bahwa W, istri Aipda IS, adalah seorang guru SD berstatus PPPK di Kecamatan Cepiring. Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Abdul Basir, menyatakan bahwa W sedang menjalani pemeriksaan internal dari sekolah dan berpotensi mendapat sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Adly Fairuz Diduga Tipu Calon Taruna Akpol Rp 3,6 Miliar: Modus Jenderal Palsu & Kronologi Lengkap
Profil Eny Retno, Istri Gus Yaqut: 21 Tahun Setia & Latar Belakang IPB
Korupsi Tambang & Sawit Rugikan Negara Rp186,48 Triliun, Pemerintah Gunakan AI
Ustaz Abdul Somad Unggah Penolakan Ceramah oleh Ansor, Bertepatan Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji