Mobil Toyota Avanza Veloz dan Motor Honda Stylo Diamankan Polisi dalam Kasus Pembunuhan Dina
Polisi mengamankan dua kendaraan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pegawai minimarket, Dina Oktaviani (21). Tersangka utama, Heryanto (27), yang merupakan atasan korban, diduga menggunakan mobil tersebut untuk membuang jasad korban.
Kronologi kejadian menyebutkan bahwa Heryanto membunuh, memperkosa, lalu membuang jasad Dina ke Sungai Citarum di wilayah Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/10/2025) dini hari. Lokasi pembuangan jasad berada di bawah Jembatan Merah.
Mobil Rental Avanza Veloz sebagai Barang Bukti Utama
Kendaraan yang diamankan adalah sebuah mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi T 1430 BW. Mobil ini merupakan kendaraan rental yang disewa Heryanto dari seorang warga di Purwakarta.
Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menegaskan bahwa kendaraan itu adalah bukti kuat untuk merekonstruksi pergerakan pelaku dari TKP hingga lokasi pembuangan. Saat ini, mobil telah diamankan di Mapolres Purwakarta.
Artikel Terkait
Kepala BNPB Suharyanto Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Kronologi & Analisis Dampak Banjir Bandang
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil & Raja Juli, Tuding Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon Ancaman, Ini Pemicu Wawancara Kontroversial dengan Greenpeace
Impor Beras 364.300 Ton 2025: Hanya untuk Industri, Swasembada Tetap Aman