Penolakan dan kemarahan dari korban membuat pelaku kesal. Akhirnya, pelaku mengikat tangan dan menyumpal mulut Anti Puspita Sari, lalu mencekiknya hingga tewas.
Korban Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2. "Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK