Penolakan dan kemarahan dari korban membuat pelaku kesal. Akhirnya, pelaku mengikat tangan dan menyumpal mulut Anti Puspita Sari, lalu mencekiknya hingga tewas.
Korban Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2. "Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Kepala BNPB Suharyanto Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Kronologi & Analisis Dampak Banjir Bandang
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil & Raja Juli, Tuding Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon Ancaman, Ini Pemicu Wawancara Kontroversial dengan Greenpeace
Impor Beras 364.300 Ton 2025: Hanya untuk Industri, Swasembada Tetap Aman