Penolakan dan kemarahan dari korban membuat pelaku kesal. Akhirnya, pelaku mengikat tangan dan menyumpal mulut Anti Puspita Sari, lalu mencekiknya hingga tewas.
Korban Ditemukan Tewas di Kamar Hotel
Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2. "Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambah Johanes.
Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman
Pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Purbaya Beri Sinyal Tegas: Pegawai Nakal Terancam Pecat!
Kisah Pilu di Tegal: Dua Bocah Tewas Usai Bikin Konten Lompat dari Jembatan Sungai Gung
Jokowi Cuma Tersenyum Saat Ditanya Soal Utang Kereta Cepat Whoosh, Apa Artinya?
Istri dan Keluarga Brigadir Esco Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana, Ini Faktanya!