Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel

- Kamis, 16 Oktober 2025 | 22:25 WIB
Polisi Tangkap Pembunuh Puspita Sari di Banyuasin, Pelaku Akui Cekik Korban di Hotel

Penolakan dan kemarahan dari korban membuat pelaku kesal. Akhirnya, pelaku mengikat tangan dan menyumpal mulut Anti Puspita Sari, lalu mencekiknya hingga tewas.

Korban Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Korban ditemukan tewas oleh pemilik hotel yang membuka pintu kamar nomor 8 lantai 2. "Karena jam menginap sudah habis, pemilik hotel mencoba memberitahu penghuni kamar, namun tidak ada jawaban. Pemilik hotel lalu mencoba membuka kamar dengan kunci cadangan," tambah Johanes.

Pasal yang Dijerat dan Ancaman Hukuman

Pelaku kini dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: https://ketik.com/berita/pembunuh-anti-puspita-sari-tertangkap-di-banyuasin-akui-cekik-korban-di-kamar-hotel

Halaman:

Komentar