"Terkadang, pada tahap eksplorasi—bahkan sebelum izin operasi produksi dikeluarkan—mereka sudah melakukan penambangan. Praktiknya bisa dimulai dari penyelidikan umum, lalu langsung melompat ke operasi produksi, yang biasanya melibatkan kongkalikong dengan oknum tertentu," ungkapnya.
Selain itu, pelaku tambang ilegal juga kerap mengabaikan kewajiban pasca-tambang, seperti penyetoran dana jaminan reklamasi dan kegiatan pemulihan lingkungan.
Data Tambang Ilegal dan Penindakan oleh Pemerintah
Berdasarkan catatan Bareskrim Polri, terdapat 1.517 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kementerian ESDM telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara operasi 190 IUP. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Sumber: https://rmol.id/read/2025/10/16/683454/oh-ternyata-gini-modus-operandi-tambang-ilegal-di-indonesia-
Artikel Terkait
Banjir Bandang Sumatra Tewaskan 836 Jiwa: Bahlil Lapor ke Prabowo & Data BNPB Terbaru
Viral Kayu Gelondongan Raksasa Terdampar di Lampung: Kronologi, Fakta, dan Jenis Kayu
Ustaz Evie Effendi Ditahan Polisi: Kronologi Lengkap Kasus KDRT Anak Kandung & Ancaman Hukumnya
AKBP Basuki Ajukan Banding Usai Dipecat Polri: Kronologi Kasus Kematian Dosen Untag