Istri dan Keluarga Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir Esco
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, secara resmi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely. Pasal pembunuhan berencana dalam KUHP diterapkan dalam pengembangan kasus ini.
Penerapan Pasal Berat untuk Istri Almarhum
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat, Ajun Komisaris Polisi Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengonfirmasi bahwa tersangka utama, Brigadir Rizka Sintiani, yang merupakan istri dari almarhum, dikenakan pasal berat. "Selain pasal pidana umum 340 KUHP, kami juga terapkan Pasal 338 KUHP dan Undang-Undang PKDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ujarnya di Mataram, Jumat (17/10).
Peran Empat Tersangka Keluarga dalam Menghilangkan Jejak
Untuk empat tersangka lainnya yang merupakan keluarga dari Brigadir Rizka, yaitu SA, PA, DR, dan NU, penyidik menerapkan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP. Pasal-pasal tersebut dijunjung dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 56 ayat (1) KUHP, atau Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice (menghalang-halangi penyidikan).
AKP Mardiwinata menjelaskan modus operandi keempat tersangka ini. "Mereka menghilangkan jejak di TKP (Tempat Kejadian Perkara) serta membantu tersangka RS (Rizka Sintiani)," jelasnya.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Alasan ASN Cuek Perintah Menteri: Status Jabatan Hanya Sementara!
KPK Grebek Kampus di Polandia, Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu!
Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco: Inilah Motif Dibalik Pembunuhan yang Mengejutkan
Panglima Australia Temui Menhan Sjafrie, Bahas Strategi RI Tingkatkan Alutsista