Pengembangan Kasus dari Hasil Rekonstruksi
Keberadaan empat tersangka baru ini terungkap dari pengembangan penyidikan yang berujung pada penangkapan pada 15 Oktober 2025. Awal mula terungkapnya peran mereka bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang dikenali dengan kalung identitas Mr. X.
Pada saat rekonstruksi, tersangka Brigadir Rizka disebut menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah oleh warga.
Kronologi Penemuan Jenazah
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kelima tersangka, termasuk Brigadir Rizka, saat ini telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah perampungan berkas perkara untuk kelengkapan proses hukum.
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa Beberkan Alasan ASN Cuek Perintah Menteri: Status Jabatan Hanya Sementara!
KPK Grebek Kampus di Polandia, Ijazah Hakim MK Era Jokowi Diduga Palsu!
Briptu Rizka Bunuh Brigadir Esco: Inilah Motif Dibalik Pembunuhan yang Mengejutkan
Panglima Australia Temui Menhan Sjafrie, Bahas Strategi RI Tingkatkan Alutsista