Pengembangan Kasus dari Hasil Rekonstruksi
Keberadaan empat tersangka baru ini terungkap dari pengembangan penyidikan yang berujung pada penangkapan pada 15 Oktober 2025. Awal mula terungkapnya peran mereka bermula dari hasil rekonstruksi kasus di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang dikenali dengan kalung identitas Mr. X.
Pada saat rekonstruksi, tersangka Brigadir Rizka disebut menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco berpindah dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah oleh warga.
Kronologi Penemuan Jenazah
Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia dalam keadaan leher terjerat tali yang terikat pada sebatang pohon kecil. Kejadian tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.
Kelima tersangka, termasuk Brigadir Rizka, saat ini telah menjalani masa penahanan oleh penyidik. Tahap selanjutnya yang akan dilakukan adalah perampungan berkas perkara untuk kelengkapan proses hukum.
Artikel Terkait
Bupati Aceh Selatan Umrah Tanpa Izin, Tito Karnavian Telepon Langsung: Kronologi Lengkap
Kisah Pilu Korban Banjir Aceh Tamiang: Hanya Makan Satu Sendok Nasi Sehari
Banjir Jakarta Timur: 15 RT Terendam, Ketinggian Air Capai 80 Cm - Penyebab & Daftar Lokasi
Banjir Bandang Sumatera: Penyebab, Dampak, dan Tuntutan Hukum bagi Perusahaan Perusak Lingkungan