Dalam perkembangan terbaru, polisi menetapkan empat tersangka baru dalam kasus ini. Keempatnya berinisial SA, PA, DR, dan NU. Mereka merupakan pihak keluarga dari tersangka utama, Briptu Rizka Sintiani.
Penetapan tersangka baru ini berawal dari hasil rekonstruksi kasus yang dilakukan di rumah almarhum pada Senin (29/9). Dalam rekonstruksi tersebut, muncul dua pria yang mengenakan kalung dengan identitas "Mr. X".
Pada saat rekonstruksi, tersangka Briptu Rizka menolak untuk melanjutkan adegan saat jenazah Brigadir Esco dipindahkan dari kamar belakang rumah menuju kebun belakang, yang merupakan lokasi penemuan jenazah oleh warga.
Lokasi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Jenazah Brigadir Esco ditemukan warga dalam keadaan leher terjerat tali di sebuah kebun.
Sumber: https://m.jpnn.com/news/ternyata-ini-motif-briptu-rizka-bunuh-suaminya-brigadir-esco
Artikel Terkait
Ratih, Ibu Angkat Ressa, Bongkar Kisah Pilu 24 Tahun: Ditawarkan untuk Diadopsi hingga Minim Perhatian Denada
Kisah Kezia Syifa: Gaji Tentara AS & Perjalanan Gadis Berhijab Indonesia di US Army
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Penjelasan Hukum & Bantahan Eggi Sudjana
Anwar Usman Buka Suara: Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK