Kasus penyekapan dengan modus jual beli mobil di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku yang terlibat ternyata adalah seorang mantan prajurit TNI AL yang telah dipecat karena tindakan desersi atau meninggalkan tugas.
Mantan Prajurit TNI AL Terlibat Kasus Penyekapan
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, mengonfirmasi bahwa pelaku bernama Praka MRA sudah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak 12 Juli 2024. Pemecatan ini dilakukan secara in absentia, artinya sidang digelar tanpa kehadiran yang bersangkutan.
“Status MRA bukanlah prajurit aktif. Namun, keterlibatannya dalam perkara ini akan didalami oleh Polisi Militer Angkatan Laut,” tegas Tunggul. Penanganan kasus terhadap MRA akan diserahkan ke pengadilan militer karena ia belum menjalani hukuman atas desertasinya.
Sembilan Tersangka Ditahan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penyiksaan calon pembeli mobil ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kesembilan tersangka telah ditahan. Delapan di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan satu perempuan.
Artikel Terkait
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI
Bahlil Klaim Listrik Aceh Pulih 97%, Warga Protes: Faktanya Masih 60% Gelap Gulita!
Kronologi Lengkap Mobil MBG Tabrak Siswa di Cilincing: Kecepatan 19,7 Km/Jam dan Sopir Salah Injak Pedal