Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana Terancam Dipenjara? Ini Faktanya!

- Selasa, 21 Oktober 2025 | 00:25 WIB
Ridwan Kamil Tutup Pintu Damai, Lisa Mariana Terancam Dipenjara? Ini Faktanya!
Ridwan Kamil Tolak Damai dengan Lisa Mariana, Ingin Proses Hukum Tuntas

Ridwan Kamil Tegas Tolak Damai, Lisa Mariana Resmi Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, secara resmi menutup pintu perdamaian bagi Lisa Mariana. Keputusan ini diambil setelah Lisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa kliennya menginginkan proses hukum berjalan tuntas untuk menciptakan efek jera.

Muslim Jaya Butarbutar, kuasa hukum Ridwan Kamil, menyatakan, "Pak Ridwan Kamil ingin upaya hukum ini terus berjalan dan tidak ada damai, supaya ada efek jera bagi Lisa Mariana ke depan." Pernyataan ini disampaikan kepada wartawan pada Senin, 20 Oktober 2025.

Penetapan Lisa Mariana sebagai tersangka ini dinilai sebagai bukti kuat yang membantah semua tuduhan yang selama ini dilayangkannya terhadap Ridwan Kamil. Muslim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini membuktikan bahwa pernyataan Lisa adalah kebohongan belaka.

Langkah hukum yang diambil Ridwan Kamil ini tidak hanya bertujuan memberikan pelajaran kepada Lisa, tetapi juga kepada masyarakat luas. Tujuannya adalah agar publik tidak sembarangan mengumbar aib atau menyebarkan narasi kebohongan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.

Latar Belakang Kasus: Tes DNA Negatif dan Penetapan Tersangka

Kasus hukum antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana berawal dari laporan yang diajukan Ridwan Kamil pada April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik setelah Lisa Mariana menuduh bahwa CA adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan Ridwan Kamil.

Untuk membuktikan kebenaran tuduhan ini, Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan CA menjalani pengambilan sampel DNA pada 7 Agustus 2025. Sampel darah dan liur mereka kemudian diuji di Laboratorium Pusdokkes Polri.

Setelah 13 hari proses pengujian, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA. Hasilnya menyatakan bahwa CA bukan anak biologis Ridwan Kamil. Berdasarkan hasil tes DNA yang negatif ini, penyidik kemudian menggelar perkara dan menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka pada pekan lalu.

Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Ditunda

Pada Senin, 20 Oktober 2025, Lisa Mariana seharusnya menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. Namun, melalui kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, Lisa meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan kesehatan.

Johnboy menjelaskan, "Kami ada surat sakit tifus, kemarin dari dokter dirawat dan itu resmi ada barcodenya." Pihak kuasa hukum telah menyerahkan surat pemberitahuan dan permintaan penjadwalan ulang kepada penyidik.

Johnboy memastikan bahwa Lisa Mariana akan memenuhi panggilan pemeriksaan begitu kondisinya membaik. Pemeriksaan ulang dijadwalkan akan dilakukan pada minggu depan, sekitar tanggal 23 atau 24 Oktober 2025.

Sumber: https://www.suara.com/news/2025/10/20/213744/ridwan-kamil-tutup-pintu-damai-lisa-mariana-terancam-dipenjara

Foto: Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bareskrim Polri. [Suara.com/Rena Pangesti]

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar