Sayangnya, nasib malang menimpa korban. Korban H meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi untuk memperagakan 18 adegan.
Artikel Terkait
Polisi vs Unud: Keterangan CCTV Kematian Timothy Bertolak Belakang, Apa yang Ditutup-tutupi?
Said Didu Beberkan Pihak yang Bisa Diseret KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Whoosh
Viral! Ibu di Palembang Diusir Saat Urus Surat Mushola, Warganet: Ya Allah Pak Lurah!
Shin Tae-yong Tegaskan Komitmen: Saya Akan Tetap Melatih Timnas Indonesia!