Sayangnya, nasib malang menimpa korban. Korban H meninggal dunia di RSCM 23 hari setelah kejadian, tepatnya pada 12 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, pelaku HZ kini disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, yang mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi telah melakukan rekonstruksi kasus di Mapolsek Kebon Jeruk dengan mendatangkan pelaku dan sejumlah saksi untuk memperagakan 18 adegan.
Artikel Terkait
AI UGM LISA Sebut Jokowi Tidak Lulus? Ini Klarifikasi Resmi dan Fakta Lengkap
Bahlil Lahadalia Pastikan Listrik Pulih & Ajakan Gotong Royong Bantu Korban Banjir Sumatera
Raja Juli Siap Dievaluasi: Tanggapan Atas Desakan Mundur & Sorotan Banjir Aceh-Sumatera
Kisah Nenek 71 Tahun Selamat dari Banjir Bandang Kayu Gelondongan di Tapteng: Kronologi & Dampak