Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Sayangnya, perjuangan korban harus berakhir. Setelah 23 hari menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), H dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, dimana polisi telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian secara jelas.
Sumber artikel asli: https://www.paradapos.com/2025/01/cemburu-istri-di-jakbar-potong-burung.html
Artikel Terkait
Oknum Aparat Minta Maaf ke Penjual Es Kue Bogor: Kronologi Lengkap & Bantuan Hotman Paris
Felix Siauw Kritik Prabowo Dukung Board of Peace: Kezaliman dan Penjajahan Gaya Baru
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya Kasus Ijazah Jokowi: Analisis & Fakta Terbaru
Kisah Pilu Sudrajat: Rumah Ambrol & 3 Anak Putus Sekolah di Bogor, Begini Kondisinya