Korban Meninggal Dunia Setelah 23 Hari Dirawat
Sayangnya, perjuangan korban harus berakhir. Setelah 23 hari menjalani perawatan intensif di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), H dinyatakan meninggal dunia pada 12 Agustus 2025.
Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berat
Atas perbuatannya, HZ telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Pasal ini mengancam pidana penjara maksimal sembilan tahun. Proses hukum terus berlanjut, dimana polisi telah melakukan rekonstruksi dengan memperagakan 18 adegan untuk mengungkap kronologi kejadian secara jelas.
Sumber artikel asli: https://www.paradapos.com/2025/01/cemburu-istri-di-jakbar-potong-burung.html
Artikel Terkait
AI UGM LISA Sebut Jokowi Tidak Lulus? Ini Klarifikasi Resmi dan Fakta Lengkap
Bahlil Lahadalia Pastikan Listrik Pulih & Ajakan Gotong Royong Bantu Korban Banjir Sumatera
Raja Juli Siap Dievaluasi: Tanggapan Atas Desakan Mundur & Sorotan Banjir Aceh-Sumatera
Kisah Nenek 71 Tahun Selamat dari Banjir Bandang Kayu Gelondongan di Tapteng: Kronologi & Dampak