Dugaan Transaksi Gelap Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung: Analisis Perubahan Skema Pendanaan
Analis politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedillah Badrun, menyampaikan dugaan kuat adanya transaksi gelap dalam proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB). Indikasi ini disebut terlihat jelas dari perubahan fundamental aturan penyelenggaraan proyek strategis nasional tersebut.
Perubahan Skema Pendanaan dari B2B ke Melibatkan APBN
Ubedillah menjelaskan bahwa perubahan pertama terlihat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta–Bandung. Awalnya, proyek diatur berbasis kerja sama Business-to-Business (B2B) tanpa melibatkan dana APBN dan tanpa jaminan pemerintah.
"Dugaan kuat adanya transaksi gelap muncul ketika terjadi perubahan kesepakatan antara Indonesia dan China. Awalnya proyek ini berbasis B2B sesuai Perpres 107 Tahun 2015," ujar Ubedillah dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV.
Perpres 2021 yang Mengizinkan Penggunaan Dana Negara
Skema proyek berubah drastis setelah diterbitkannya Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres 107/2015. Dalam aturan baru ini, negara diperbolehkan terlibat dalam pendanaan proyek melalui skema penanaman modal dalam negeri, yang membuka jalan bagi penggunaan dana APBN.
"Perubahan di tahun 2021 itu memungkinkan negara mengeluarkan uang melalui proyek penanaman modal dalam negeri. Artinya, APBN boleh dikeluarkan di situ," tegasnya.
Artikel Terkait
Whoosh Dihentikan Paksa! Ini Deretan Tersangka yang Diseret ke Meja Hijau
KPK Beri Sinyal Lanjutkan Laporan Whoosh Usai Disentil Mahfud MD, Ini Kata Mereka!
Gaji Suami Melda Safitri yang Bikin Heboh Jelang Pelantikan PPPK, Ternyata Segini!
Ayah Farel Prayoga Bebas! Begini Kabar dan Kehidupannya Sekarang