Oknum Polisi Polda Sumut Ditangkap Jual Sabu 1 Kg, Terancam Hukuman Mati
Seorang oknum polisi dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berinisial ES ditangkap karena diduga kuat menjual sabu seberat 1 kilogram. Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus narkoba yang menjerat tiga tersangka lain, yaitu JP, N, dan AR.
Keterlibatan anggota polisi tersebut terungkap setelah pemeriksaan mendalam terhadap ketiga pelaku awal. Kombes Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sumut, mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan personel berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg.
Dipecat dan Dijadikan Tersangka
Menanggapi hal ini, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Julihan, menegaskan bahwa ES telah resmi dijadikan tersangka dan akan dipecat dari institusi kepolisian. Proses hukum terhadap ES saat ini ditangani oleh Polres Binjai.
Julihan juga menyatakan bahwa ES telah menjalani penahanan khusus (patsus) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan ini, antara lain, bertujuan untuk mendalami asal-usul sabu seberat 1 kg yang diduga diperjualbelikannya.
Artikel Terkait
Gadis 16 Tahun di Blora Diduga Jadi Korban Salah Sasaran Polisi: Kronologi Lengkap & Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kebakaran Terra Drone 2025: Kaitan Maut dengan Pemetaan Sawit Ilegal dan Bencana Sumatera
Visa Kartu Emas AS 2024: Biaya 1 Juta Dolar, Syarat, dan Kontroversi Imigrasi Berbayar
Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru: BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban